Potensi pertambangan mineral di NTB cukup besar. Setidaknya ada 60 lokasi potensi mineral logam yang tersebar di 23 Kawasan Andalan (KA) di Pulau Lombok, dan 25 lokasi di Pulau SumbawaDi pulau Lombok tersebar di dua lokasi di Kabupaten Lombok Timur, 6 lokasi di Kabupaten Lombok Tengah dan 15 lokasi di Kabupaten Lombok Barat. Sementara di Pulau Sumbawa tersebar 11 lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, 14 lokasi di Kabupaten Sumbawa.
5 lokasi di Kabupaten Dompu serta 7 lokasi di Kabupaten Bima. “NTB memiliki potensi mineral khususnya mineral logam yang melimpah, sehingga menimbulkan minat investasi baik dari penanam modal asing maupun dalam negeri,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Provinsi NTB, Ir H Eko Bambang Sutedjo MM (18/03).Wilayah pertambangan di KA Sumbawa lanjut Eko BS, luasnya 564.700 Ha. Luas wilayah pertambangan tersebut 38,36 persen dari luas daratan Pulau Sumbawa.
Di wilayah tersebut terdiri atas 564.650 Ha Wilayah Usaha Pertambangan dan 50 Ha Wilayah Pertambangan Rakyat. Sedangkan untuk KA Bima terdapat 269.100 Ha untuk wilayah pertambangan, luasnya 18,28 persen dari luas daratan Pulau Sumbawa. Di kawasan Bima ini hanya ada WUP seluas 269.100 Ha. Potensi mineral logam di NTB yang di minati investor yakni emas (Au), perak (Ag), tembaga (Cu), mangan (Mn), pasir besi dan bijih besi (Fe) dan timah hitam (Pb).
Sedangkan potensi mineral non logam lain yang masih tersedia di NTB meliputi belerang, fosfat, batu setengah permata, batu apung, batu gamping, marmer, diorite, dasit, granodiorit, gypsum, kaolin, kalsit, toseki, perlit, profilit dan zeolit.Eko Bambang Sutedjo menerangkan sudah ada 76 ijin pertambangan di NTB, antara lain dua Kontrak Karya, enam Kuasa Pertambangan dan 68 Ijin Usaha Pertambangan.
Ijin pertambangan tersebut terfokus pada penambangan emas, tembaga, perak, mangan, pasir besi, bijih besi dan timah hitam. “Hampir setiap hari menerima orang yang bertanya ijin pertambangan ke saya. Sebagian besar ingin mendapatkan wilayah pertambangan di NTB, dan jelas sekali mereka berminat untuk investasi, “ jelasnya. Dari 76 ijin tersebut, lokasi pertambangannya tersebar 18 ijin di kawasan andalan Lombok , 27 ijin di kawasan andalan Sumbawa, dan 31 ijin di kawasan andalan Bima.
“Berdasarkan tahapan ijin 15 ijin dalm tahap ekspoitasi atau operasi produksi dan 61 izin dalam tahap eksploitasi yang ingin di tingkatkan ke tahap operasi produksi harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB 2009-2029,” terangnya.
Sumber : Admin-HU.GaungNTB
sumbawakab
Foto: bestekin